Intan Jaya (05 Mei 2023) - Sekitar 50 orang mengikuti Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya sisa masa jabatan periode Tahun 2019-2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Intan Jaya, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. yang dipimpin oleh Bpk. Panius Wonda, S.Sos (Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1) Apolos Bagau, S.T. (Pj. Bupati Intan Jaya).
2) Marthen Tipagau, S.Sos (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya).
3) Demianus Majau (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Intan Jaya).
4) Marthen Dolo Polobo (Sekretaris DPRD Kabupaten Intan Jaya).
5) AKP Stevanus Polnaya (Kabag Ops Polres Intan Jaya).
6) Letda Inf Eben Ezer Situmorang (Danramil 1705-08/Sugapa).
7) Para anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dan pimpinan OPD se-Kabupaten Intan Jaya.
Dalam hal ini Panius Wonda, S.Sos (Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya) membuka Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dan dilanjutkan penandatanganan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 oleh Sdr. Melkias Tipagau (Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya fraksi Partai Demokrat) dan Sdr. Melianus Agimbau (Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya fraksi Partai Hanura).
Apolos Bagau, S.T. selaku Pj. Bupati Intan Jaya menyatakan bahwa : "Pengganti Antar Waktu (PAW) ini merupakan proses yang disebut sebagai pemenuhan keanggotan DPRD agar tugasnya bisa tetap berkelanjutan untuk saling mengisi dan melengkapi serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam merumuskan kebijakan-kebijakan untuk penyelenggaraan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama dan bergandengan tangan untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kita kekuatan dalam mengemban tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara terutama masyarakat di Kabupaten Intan Jaya."
Panius Wonda, S.Sos (Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya) juga menyatakan bahwa : "Dengan Dikeluarkannya Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor : 155/19.20/tahun 2023 tentang pengangkatan Sdr. Melkias Tipagau (Fraksi Partai Demokrat) dan Sdr. Melianus Agimbau (Fraksi Partai Hanura) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya periode tahun 2019-2024, telah memenuhi syarat menggantikan Alm. Alm. Alson Nagapa dan Alm. Yacob Labene, sebagaimana diatur pada pasal 165 ayat (5). Kami juga mengharapkan dukungan kerja sama dan komunikasi intensif dari Bupati Intan Jaya, para pimpinan Parpol serta komponen masyarakat, sehingga tugas Dewan dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Intan Jaya."
Dalam Rapat Sidang Paripurna Istimewa ini diharapkan dengan adanya pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya periode tahun 2019-2024 dapat meningkatkan kinerja anggota DPRD untuk menjalankan program pembangunan serta mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya.