E-Filling atau pengisian pajak secara elektronik adalah salah satu cara untuk mempermudah pengajuan laporan pajak secara online. Sebagai bentuk modernisasi, e-Filling sudah mulai diterapkan di banyak institusi termasuk TNI pada umumnya dan khususnya Kodim 1705/Nabire. Dalam hal ini, TNI juga sudah menerapkan sistem e-Filling untuk mempermudah pengisian laporan pajak bagi para anggotanya.
Dalam hal ini Dandim 1705/Nabire juga menghimbau kepada jajaran TNI yang ada di wilayah garnizun Nabire khususnya anggota Kodim 1705/Nabire agar segera melaporkan SPT. Sebab dengan lebih awal melaporkan SPT akan lebih mudah dan nyaman,serta bisa memberikan contoh kepada masyarakat khususnya nabire bahwa melaporkan SPT itu penting,ucap Dandim.
Dan pelaporan SPT ini harus kita laksanakan rutin setiap tahunnya. Dengan melaporkan SPT bahwa kita sudah membayar pajak,dengan tertib membayar pajak dapat memulihkan ekonomi negara yang kemarin sempat menurun akibat Covid - 19. Untuk itu mari bagi masyarakat yang belum lapor SPT segera download aplikasinya,karena dengan adanya aplikasi lapor SPT lebih cepat dan mudah,pungkas Dandim.
Pada dasarnya, e-Filling TNI adalah sebuah aplikasi yang berbasis online yang memungkinkan para anggota TNI untuk mengajukan laporan pajak secara online. Aplikasi ini sangat membantu bagi anggota TNI yang berada di wilayah terpencil atau wilayah yang sulit dijangkau, sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan laporan pajak. Selain itu, e-Filling TNI juga mempermudah para anggota TNI dalam melaporkan pajak mereka karena prosesnya yang lebih cepat dan mudah.
Sebelum dapat menggunakan layanan e-Filling TNI, para anggota TNI harus mendaftar terlebih dahulu di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mendaftar, para anggota TNI akan diberikan akun pengguna yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi e-Filling TNI. Setelah akun terdaftar, anggota TNI dapat mengakses aplikasi ini dari mana saja dan kapan saja.
Untuk memulai pengisian laporan pajak melalui e-Filling TNI, para anggota TNI harus memasukkan informasi yang terkait dengan pajak mereka. Informasi tersebut meliputi jumlah penghasilan, pajak yang harus dibayar, serta informasi lain yang terkait dengan pengajuan laporan pajak. Setelah semua informasi telah dimasukkan, aplikasi akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh anggota TNI.
Setelah proses pengisian laporan pajak selesai, anggota TNI akan menerima bukti pengajuan pajak melalui email. Bukti ini dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti bahwa pajak telah diajukan secara online. Dalam kasus tertentu, anggota TNI dapat diminta untuk melengkapi informasi atau dokumen tambahan sebelum pajak dapat diproses secara lengkap.
Secara keseluruhan, e-Filling TNI adalah solusi yang sangat baik bagi para anggota TNI yang ingin mengajukan laporan pajak dengan mudah dan cepat. Dengan adanya aplikasi ini, para anggota TNI dapat memperoleh kemudahan dan efisiensi dalam pengisian laporan pajak mereka. Namun, sebagai anggota TNI, mereka harus tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengisian laporan pajak agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Tata cara pelaporan pajak https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/e-filing
Jika anda sudah mengerti bisa langsung kunjungi web : https://djponline.pajak.go.id/account/login