Nabire - Sekitar 60 orang telah mengikuti acara Pelantikan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Jl. Merdeka Nabire,Distrik Nabire Provinsi Papua Tengah yang dipimpin oleh Dr. Ribka Haluk, S.Sos, M.M (Pj. Gubernur Papua Tengah).
Dalam hal ini Bpk. Aziz selaku Staf Kesbanpol provinsi Papua Tengah telah membacaan SK Gubernur Papua Tengah No. 55 Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023 tentang Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi dan SK Gubernur Papua Tengah No. 56 Tahun 2023 Tanggal 4 April 2023 tentang Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Dr. Ribka Haluk, S.Sos, M.M (Pj. Gubernur Papua Tengah) menyampaikan bahwa :
a) Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Kabupaten pada Pasal 13 pejabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga untuk pertama kalinya dibentuk dengan berdasarkan pada Peraturan Gubernur dan berkedudukan di Ibukota provinsi Papua Tengah.
b) Orang-orang wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang nanti selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah Representasi kultur orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan kepada penghormatan terhadap adat dan budaya perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
c) Saya berharap kepada panitia pemilihan dan pengawas pemilihan MRP agar semua proses dilakukan dengan baik terhadap penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sehingga semua tahapan pelaksanaan pemilihan dapat teratur dan jika dalam prosesnya terdapat permasalahan segera diselesaikan bersama. Oleh sebab itu saya minta kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan untuk bersinergi dengan baik karena kepanitiaan ini adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi Kenapa saya mengatakan demikian karena panitia pemilihan tentu diisi dari unsur akademisi pemerintahan dan juga unsur masyarakat dan untuk panitia pengawas pemilihan melibatkan unsur Kejaksaan, kepolisian dan juga masyarakat.
Berikut tugas dan wewenang MRP sbb :
(1) Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah nanti.
(2) Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan Pergasus yang diajukan oleh DPR bersama-sama dengan guru.
(3) Memberikan saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama baik yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah provinsi Papua Tengah dengan kisah ketiga yang berlangsung di Provinsi Papua Tengah khusus yang menyangkut perlindungan hak dasar orang asli Papua.
(4) Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengajuan masyarakat adat umat beragama kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta pemimpin yang lanjut penyelesaiannya memberikan pertimbangan kepada DPRD, Gubernur dan Bupati atau Walikota mengenai hak-hak yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Berikut Nama-nama panitia pemilihan dan panitia pengawas MRP yang di lantik periode 2023-2028 antara lain:
1)Panitia Pemilihan:
(a)Ketua : Drs. Thephilus Lukas Ayomi (Plt. Kabag Kesbangpol Prov. Papua Tengah)
(b)Sekertaris:Elisabeth Cerawatin, SE, M.Si (Plt. Asisten III Setda Provinsi)
(c)Anggota:Dr. Drs. Izaac Suripatty, M. Si (Akademisi)
(d)Anggota:Yulianus Pigome, S.Th (Tokoh Masyarakat)
(e)Anggota:Daud Monei (Tokoh Masyarakat)
2)Panitia Pengawas :
(a)Ketua:Yedivia Rum, SH, MH(Kepala Kejari Kab. Nabire)
(b)Anggota:Kompol I Wayan Laba, SH, MH (Waka Polres Nabire)
(c)Anggota:Alek Pigai ST, M.Pd (Tokoh Masyarakat).